Ada 19 Laporan Pelanggaran Pilkada Banten, Mayoritas Dilakukan ASN

Ada 19 Laporan Pelanggaran Pilkada Banten, Mayoritas Dilakukan ASN

SERANG, KOMPAS.com - Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten, Zaenal Muttaqin, mengungkapkan bahwa terdapat 19 laporan dugaan pelanggaran yang diterima selama tahapan kampanye Pilkada Banten tahun 2024.

"Ada total keseluruhan laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Provinsi Banten, yaitu 19 laporan," kata Zaenal kepada wartawan di kantornya pada Selasa (29/10/2024).

Kasus terbaru yang telah naik ke tahap penyidikan adalah dugaan dukungan Kepala Apdesi Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar, kepada pasangan calon nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

"Ini adalah dugaan tindak pidana Pemilu yang pertama yang dilanjutkan sampai ke Kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu, laporan-laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan, dan beberapa di antaranya dihentikan karena hasil penelitian menyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran Pilkada.

"Ada yang statusnya sudah dihentikan, dan ada yang terus berproses," tambah Zaenal.

Proses penyelidikan dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui kejadian, termasuk terlapor serta para calon gubernur dan wakil gubernur.

Zaenal juga mengungkapkan bahwa laporan yang masuk didominasi oleh isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah dan aparat desa, serta dugaan praktik money politics selama kampanye.

"Sejauh ini, trennya adalah netralitas, dugaan money politics kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan," tandas anggota Bawaslu Banten tersebut.

Sumber