Ada 2 Peringatan Hari Guru: Kapan Saja dan Apa Beda Keduanya?
Setiap tahun ada dua kali peringatan Hari Guru yang dirayakan secara nasional di Indonesia maupun secara internasional di seluruh dunia. Dua peringatan itu adalah Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Guru Sedunia (World Teachers’ Day).
Berikut ini serba-serbi kedua peringatannya
Peringatan Hari Guru Nasional dirayakan setiap tanggal 25 November di Indonesia. Sementara peringatan Hari Guru Sedunia dirayakan setiap tanggal 5 Oktober di seluruh dunia. Seperti Indonesia, sejumlah negara juga memiliki peringatan Hari Guru mereka masing-masing.
Tanggal 25 November dipilih sebagai Hari Guru Nasional memperingati ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru. Sedangkan tanggal 5 Oktober dipilih sebagai Hari Guru Sedunia memperingati ulang tahun diadopsinya Rekomendasi ILO/UNESCO tahun 1966 tentang Status Guru.
Baik Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia sama-sama dirayakan sejak tahun 1994. Hari Guru Nasional dirayakan sejak 1994 setelah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Sementara Hari Guru Sedunia dirayakan sejak tahun 1994 setelah diproklamirkan oleh UNESCO.
Mengutip dari Kemendikbud, sejarah Hari Guru Nasional adalah berdasarkan lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tanggal 25 November 1945. Sehingga Hari Guru Nasional diperingati bersamaan dengan hari ulang tahun (HUT) PGRI. Pada masa kemerdekaan, Persatuan Guru Indonesia (PGI) menggelar Kongres Guru Indonesia yang pertama pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta, Jawa Tengah. Kongres ini menghasilkan keputusan untuk menghapuskan perbedaan suku, ras, agama, politik, dan lainnya agar bergabung menjadi Indonesia seutuhnya dalam wadah PGRI.
Mengutip dari UNESCO, sejarah Hari Guru Sedunia adalah berdasarkan diadopsinya Rekomendasi ILO/UNESCO tahun 1966 tentang Status Guru, yang menetapkan tolok ukur mengenai hak dan tanggung jawab guru, dan standar untuk persiapan awal dan pendidikan lanjutan, perekrutan, ketenagakerjaan, serta kondisi belajar-mengajar. Rekomendasi mengenai Status Tenaga Pengajar Pendidikan Tinggi diadopsi pada tahun 1997 untuk melengkapi Rekomendasi tahun 1966 dengan mencakup tenaga pengajar di pendidikan tinggi.