Ada 20 Tambahan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia karena Kasus Narkoba
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan adanya penambahan 20 kasus hukuman mati terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia.
Mereka mendapat ancaman hukuman mati karena peredaran narkotika.
"Dapat kami update bahwa pada 2024 ini ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia. Semua kasus ini merupakan kasus yang terkait dengan peredaran narkotika," kata Judha dalam konferensi pers di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Kamis (5/12/2024).
Ia menuturkan, sebanyak 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan 5 kasus lainnya ditangani KJRI Penang.
Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri melakukan langkah-langkah sesuai dengan keputusan Kemenlu mengenai pedoman penanganan WNI yang terancam hukuman mati.
Pihaknya, kata Judha, memberikan pendamping konselerat dan pendampingan hukum.
"Kita sudah siapkan lawyer untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita ke dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia," ucap Judha.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat 26 WNI yang telah berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati sepanjang tahun 2024.
Kasus terakhir yang berhasil dipulangkan adalah WNI berinisial HML. Ia dipulangkan beberapa hari yang lalu setelah terancam hubungan mati di Arab Saudi.
"Dan Alhamdulillah sudah dapat kita selesaikan kasusnya dan kita pulangkan ke Indonesia," tuturnya.
Oleh karena itu, Judha mengimbau WNI pentingnya melakukan langkah-langkah pencegahan dengan memahami modus-modus yang terkait dengan apa pun, yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati.
Ia menyebut, ada WNI yang terlibat dalam peredaran narkotika tanpa diketahui. Untuk itu, jangan mudah percaya kepada orang lain yang menitipkan barang.
"Kemudian ada juga modus dipacarin, kemudian diminta untuk bawa barang tersebut ke Indonesia melalui Malaysia dan terdapat modus yang lain. Kuncinya adalah pastikan ketika kita tidak membawa barang atau titipan yang tidak kita ketahui," jelas Judha.