Ada 3 Kronologi Berbeda dalam Kasus Penembakan Gamma, Polisi akan Rekontruksi Lagi
SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menyatakan akan kembali menggelar rekonstruksi kasus penembakan Aipda Robig Zainudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata.
Langkah itu ditempuh setelah adanya perbedaan kronologi antara penyidik Polrestabes Semarang dan para saksi.
"Rekontruksi akan melibatkan jaksa penuntut umum," kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).
Namun, saat ini penyidik sedang melengkapi bukti-bukti maupun berkas untuk administrasi.
Rencananya, rekontruksi selanjutnya akan dilakukan secara lengkap dengan menghadirkan Aipda Robig, saksi, dan jaksa penuntut umum.
"Nanti kita lihat saja dari rekonstruksi seperti apa," ucap Artanto soal perbedaan kronologi tersebut.
Melalui rekontruksi itu, akan diketahui bagaimana keterangan tersangka maupun pada saksi.
"Dari keterangan saksi seperti apa, kemudian keterangan tersangka seperti apa di lapangan nanti kita lihat sendiri," ujar dia.
Dia mengaku belum tahu kapan rencananya akan dilaksanakan rekonstruksi. Pasalnya, masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi sebelum pelaksanaan rekonstruksi.
"Karena untuk membuat rekonstruksi harus ada administrasi yang dilengkapi. Ada berapa adegan, sinkronisasi dengan saksi dan tersangka, banyak yang harus disiapkan sehingga tidak serta-merta rekonstruksi," ungkap dia.
Sebelumnya, terdapat perbedaan kronologi penembakan dari pernyataan Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono, serta salah satu saksi kejadian, A.
Irwan mengungkapkan, korban menyerang Aipda Robig sehingga tertembak. Aris mengatakan Aipda Robig sempat kena pepet korban sehingga menembak.
Sementara A mengaku langsung ditodong pistol Aipda Robig saat melintas bersama korban.
Insiden penembakan itu terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari.