Ada 4 Macam Tahun Baru di 2025, Apa Saja dan Kapan Tanggalnya?
Pada tahun 2025 akan ada sederet tanggal merah untuk peringatan sejumlah Tahun Baru yang biasa dirayakan di Indonesia, mulai dari Tahun Baru Masehi, Tahun Baru Imlek, Tahun Baru Saka (Nyepi), dan Tahun Baru Islam (Hijriah). Kapan saja tanggalnya?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, total ada enam tanggal merah yang ditetapkan untuk hari libur nasional dan cuti bersama peringatan keempat macam Tahun Baru yang dirayakan di Indonesia tersebut.
Berikut ini informasinya
Pertama, ada tanggal merah untuk hari libur nasional peringatan Tahun Baru Masehi ditetapkan jatuh pada tanggal 1 Januari 2025. Selain tanggal merah ini tidak ada tanggal merah lainnya yang ditetapkan sebagai cuti bersama untuk peringatan yang berkaitan dengan tahun baru ini.
Kemudian, tanggal merah untuk hari libur nasional peringatan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili ditetapkan jatuh pada tanggal 29 Januari 2025. Selain tanggal merah ini ada satu tanggal merah lainnya yang ditetapkan sebagai cuti bersama untuk peringatan tahun baru ini, yaitu pada tanggal 28 Januari 2025.
Selanjutnya, tanggal merah untuk hari libur nasional peringatan Tahun Baru Saka 1947 BE atau Hari Raya Suci Nyepi ditetapkan jatuh pada tanggal 29 Maret 2025. Selain tanggal merah ini ada satu tanggal merah lainnya yang ditetapkan sebagai cuti bersama untuk peringatan tahun baru ini, yaitu pada tanggal 28 Maret 2025.
Terakhir, ada tanggal merah untuk hari libur nasional peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada tanggal 27 Juni 2025. Selain tanggal merah ini tidak ada tanggal merah lainnya yang ditetapkan sebagai cuti bersama untuk peringatan yang berkaitan dengan tahun baru ini.