Ada 60 TPA Ilegal di Jabodetabek, akan Ditindak Bertahap

Ada 60 TPA Ilegal di Jabodetabek, akan Ditindak Bertahap

BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengidentifikasi ada sebanyak 60 titik tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang beroperasi secara ilegal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Novrizal Tahar mengatakan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan TPA ilegal tersebut.

"Hal terpenting dalam mengatasi masalah sampah selain persoalan struktural dan kultural adalah soal penegakan hukumnya," kata Novrizal, saat ditemui usai kegiatan bersih-bersih Sungai Ciliwung, di Kota Bogor, Sabtu (9/11/2024). 

"Sejak dilantik, Pak Menteri sangat serius khususnya terkait isu sampah. Beliau serius dalam penegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Sengelolaan Sampah," tambah dia.

Novrizal menjelaskan, di dalam Undang-undang itu, disebutkan secara tegas pengelolaan TPA sudah tidak boleh lagi dioperasikan menggunakan sistem open dumping (pembuangan terbuka).

Novrizal berharap, dengan adanya upaya tegas dan serius ini menjadi dorongan kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran yang optimal dalam membenahi persoalan sampah di wilayahnya.

"Kriteria TPA ilegal itu kan salah satunya soal operasionalnya, tidak boleh open dumping," ujar dia. Minimal pengelolaannya dioperasikan menggunakan controlled landfill," ujar dia. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel dan menutup TPA sampah ilegal di Kelurahan Limo, Kota Depok.

TPA ilegal itu berdiri di lahan milik PT Megapolitan Developments seluas kurang lebih 3,75 hektare sejak tahun 2022.

Dalam kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial J (58).

Sumber