Ada 77 Pelanggaran Pilkada Jateng, Kasus Netralitas ASN dan Kades Mendominasi

Ada 77 Pelanggaran Pilkada Jateng, Kasus Netralitas ASN dan Kades Mendominasi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah mencatat sebanyak 131 pelanggaran yang ditangani selama Pilkada Serentak 2024.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (kades) paling mendominasi catatan pelanggaran.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain mengatakan total kasus pelanggaran tersebut merupakan laporan dari pihak lain dan temuan Bawaslu Jateng beserta jajarannya.

"Sampai dengan saat ini ada 131 kasus dari laporan dan temuan yang sudah diregistrasi dan sudah dilakukan penanganan pelanggarannya," kata Husain saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

Sampai saat ini sejumlah 77 kasus terbukti dinyatakan pelanggaran.

Sementara pelanggaran netralitas ASN dan kades menjadi kasus pelanggaran paling banyak yang termasuk dalam pelanggaran hukum lainnya.

"Dari 131 kasus, terbukti sebagai pelanggaran ada 77 kasus, terdiri dari 10 pelanggaran administrasi, 13 pelanggaran kode etik, 3 pelanggaran pidana dan 46 pelanggaran hukum lainnya. 46 pelanggaran hukum lainnya itu terkait netralitas ASN dan kepala desa," lanjut dia.

Dia menyampaikan Bawaslu telah melakukan tindak lanjut terhadap 77 kasus yang terbukti pelanggaran. Mulai dari memberi rekomendasi, peringatan, denda, hingga pidana penjara.

"Di Purbalingga, putusannya menjatuhi pidana penjara 1 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Kemudian yang di Karanganyar, putusannya menjatuhi pidana 1 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 500.000," ungkap Husain.

Lebih lanjut, masih ada beberapa kasus di kabupaten/kota di Jateng yang belum selesai ditangani sampai sekarang. Angka kasus pelanggaran juga masih dapat bertambah.

"Saat ini masih ada beberapa kab/kota yang belum selesai penangananya, sehingga dimungkinkan jumlah tersebut bisa bertambah," ujar dia.

Untuk diketahui, terjadi pelanggaran netralitas berupa Kades, Perangkat Desa, hingga ASN yang memberikan dukungan di ruang publik, tak terkecuali menggelar kondolidasi kades selama tahapan Pilkada Jateng 2024.

Sumber