Ada 98 Permohonan Dispensasi Nikah di Sleman dalam Setahun, Terbanyak karena Hamil Duluan
YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Permohonan dispensasi nikah oleh remaja di Kabupaten Sleman pada tahun 2024 tercatat sebanyak 98 kasus.
Dari jumlah tersebut, alasan terbanyak untuk mengajukan permohonan dispensasi adalah karena hamil di luar nikah.
"Kalau dispensasi nikah untuk tahun 2024 ada 98 yang masuk di PA (Pengadilan Agama) Sleman," ujar Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, Tri Wahyu, saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).
Dispensasi nikah adalah izin khusus yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang belum memenuhi syarat usia minimum untuk menikah, yakni 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Tri Wahyu menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab pengajuan permohonan dispensasi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, pada tahun 2024 faktor penyebab terbanyak adalah kehamilan di luar nikah.
"Kalau data yang kami peroleh (alasan hamil di luar nikah) sekitar 74 totalnya. Iya, mendominasi," ungkapnya.
Selain kehamilan di luar nikah, lanjut Tri Wahyu, faktor penyebab lain pengajuan permohonan dispensasi adalah untuk menghindari zina dan pergaulan bebas.
"Jadi faktor penyebabnya ada tiga, yaitu hamil di luar nikah, menghindari zina, dan pergaulan bebas," ucapnya.
Tri Wahyu mengungkapkan bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah karena kehamilan di luar nikah pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, pada tahun 2023 jumlah permohonan dispensasi nikah karena kehamilan di luar nikah mencapai 115 kasus.
"Di tahun 2023 faktor penyebab karena kehamilan itu 115, jadi tahun 2024 menurunnya grafiknya," ungkapnya.
Ia menambahkan, Pengadilan Agama Kabupaten Sleman bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi guna mencegah pernikahan dini.
"Kita tetap ada sosialisasi, penyuluhan. Masih di bawah umur itu rentan, kedewasaannya belum matang, segala macamnya itu tetap ada penyuluhan," pungkasnya.