Ada Apa di Balik Tercoblosnya 121 Surat Suara di TPS 06 Juran Alas?

Ada Apa di Balik Tercoblosnya 121 Surat Suara di TPS 06 Juran Alas?

SUMBAWA, KOMPAS.com - Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumbawa menyelesaikan klarifikasi terkait tercoblosnya 121 surat suara di TPS 06 Juran Alas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi tersebut, sementara dugaan pidana tidak terbukti.

"Jadi, tidak bisa masuk dalam pasal yang disangkakan pidana," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, Jumat (6/12/2024).

Dia berbicara didampingi Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, dan PS. KBO Reskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko.

Disebutkan, kejadian tersebut tidak berlangsung saat pemungutan suara, melainkan sebelum kegiatan tersebut dimulai.

Jusriadi menjelaskan, 121 surat suara yang tercoblos diduga telah disimpan di Kantor Desa Juran Alas selama dua malam.

Namun, berdasarkan hasil pengawasan dari Pengawas Desa, surat suara tersebut dikawal ketat oleh aparat.

Juga terdapat kamera CCTV di ruang penyimpanan logistik, sehingga tidak ada orang yang dapat bebas masuk ke dalam ruangan tersebut.

Saat kotak suara didistribusikan dari kantor desa ke TPS pada 27 November 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, pengawalan oleh aparat dan Pengawas Desa juga dilakukan.

Kondisi surat suara diperiksa dengan saksama dan dinyatakan utuh serta tersegel. Jusriadi lantas menyoroti kejanggalan yang terjadi sebelum pemungutan suara.

Saat saksi hendak mengantar mandat sebelum pukul 07.00 Wita, Ketua KPPS meminta saksi untuk pulang dengan alasan TPS belum siap.

Terdapat kelalaian dari Pengawas TPS yang tidak mengawasi pada waktu tersebut, karena mereka pulang untuk bersiap-siap kembali ke TPS.

"Diduga kuat di sela-sela waktu ini kotak suara dibuka," ungkap Jusriadi.

Kejanggalan juga terjadi saat pemungutan suara, di mana Ketua KPPS tidak mengikuti mekanisme yang ada.

Seharusnya, saat membuka kotak suara, Ketua KPPS harus memberitahukan saksi dan pengawas.

Namun, Ketua KPPS membuka kotak suara itu sendiri, dan saksi serta pengawas baru menyadari kotak suara sudah dibuka saat pemungutan suara hendak dimulai.

Saat itu, saksi meminta agar KPPS memperlihatkan kotak suara kepada semua pihak yang hadir, dan baru diketahui bahwa ada surat suara yang tercoblos.

Meskipun demikian, pemungutan suara tetap dilaksanakan dan surat suara yang tercoblos dianggap sebagai surat suara rusak.

"Apabila hal itu ketahuan saat pemungutan suara dimulai, bisa jadi memenuhi unsur tindak pidana pemilu," sebut Jusriadi.

Sebagai kesimpulan, Jusriadi menyatakan, unsur pidana tidak ditemukan dalam persoalan ini, sehingga penanganan dugaan pelanggaran pidana dihentikan.

Namun, dugaan pelanggaran kode etik terbukti, sehingga direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Sumbawa agar KPPS yang bertugas di TPS tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk menjadi penyelenggara pemilihan apa pun.

Sumber