Ada Bank Perekonomian di Cimahi Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kencana, yang berbasis di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Hal ini menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (16/12/2024) kemarin. Bank tutup di Tanah Air sepanjang 2024 pun bertambah menjadi 19 BPR.
“LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan rekonsiliasi serta verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan jumlah simpanan yang akan dibayar. Proses itu akan dirampungkan dalam 90 hari kerja.
Menurut Jimmy, dana yang digunakan dalam proses tersebut bersumber dari dana LPS. Dia mengimbau agar nasabah BPR Kencana, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana sebagaimana Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Keputusan ini diambil setelah penetapan BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan kemudian menjadi Bank Dalam Resolusi.
OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup untuk pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalah permodalan dan likuiditas. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan.
LPS pun akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana, lantas meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.