Ada Dua Kluster Polisi Pemeras Penonton DWP: Pemberi Perintah dan Pelaksana
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap, ada dua kluster dari 18 polisi yang kini menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, dua kluster tersebut adalah pemberi perintah dan pelaksana perintah.
Pemberi perintah dalam perkara ini merupakan polisi yang berpangkat lebih tinggi. Sementara, sisanya adalah yang memeras penonton DWP.
“Dua kluster besar itu, ya bisa dikategorikan hanya dua. Satu yang menggerakkan, satu yang digerakkan,” kata Anam saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
Pelaku pemerasan dibagi menjadi dua klaster untuk mempermudah sanksi yang bakal dijatuhkan melalui sidang kode etik pada pekan depan.
“Apa konsekuensinya? Ya konsekuensinya sanksi yang proporsionalitas. Artinya, siapa pun yang melakukan pelanggaran tersebut, dan memiliki peran signifikan, tanggung jawabnya signifikan, oleh karenanya, sanksinya tegas. Jauh lebih berat,” ujar Anam.
“Nah, siapa pun yang memiliki peran tapi tidak signifikan, tapi masuk dalam pelanggaran, ya sanksinya lebih ringan,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Pemerasan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024.
Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
Kini, 18 anggota polisi itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.
Selepas pengumuman penanganan perkara ini oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berujar, 34 anggota yang dimutasi itu dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan penonton DWP asal Malaysia.
“Dalam rangka pemeriksaan (kasus pemerasan penonton DWP),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).