Ada Laporan DPT Tanpa NIK pada Sengketa Pilkada Sumba Barat
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan bupati dan wakil bupati Sumba Barat nomor urut 3, Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba, menggugat hasil Pilbup Sumba Barat 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam dalilnya, Agustinus-John Lado ini mengungkapkan kecurigaannya terhadap data Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat.
Menurut mereka, cara KPU Sumba Barat ini mempersulit para kandidat untuk mengoreksi data DPT yang akan menyalurkan hak pilihnya.
"DPT yang diberikan oleh Termohon seharusnya terdapat NIK sehingga hal-hal seperti di atas tidak terjadi, dan selain itu setiap pasangan calon dapat memverifikasi antara DPT dengan NIK, dan mengurangi potensi terjadinya pelanggaran Pilkada," kata kuasa hukum Agustinus-John Lado, Vincent, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (13/1/2025).
KPU Kabupaten Sumba Barat juga disebut meniadakan hak pilih atau partisipasi masyarakat terpencil dengan meniadakan TPS-TPS yang terjangkau.
Vincent mengatakan, KPU Sumba Barat hanya mendirikan TPS di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh petugasnya tanpa mempertimbangkan keterjangkauan pemilih atau masyarakat terpencil.
Pemohon menilai tindakan KPU tersebut merupakan sesuatu yang disengaja untuk menurunkan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Sumba Barat.
Hal ini dikarenakan implikasi atas peniadaan TPS di wilayah masyarakat terpencil tersebut;
Menurut pemohon, masyarakat terpencil yang mempunyai hak pilih akhirnya enggan menggunakan haknya dalam pemungutan suara.
Bahkan, Pemohon membuktikan bahwa partisipasi pemilih dalam Pilbup Sumba Barat hanya sekitar 66 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 96.835 pemilih.
"Termohon telah dengan sengaja menurunkan tingkat pemilih sehingga ada 30.965 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024," ucap Vincent menjelaskan pokok permohonan.
Atas dalil tersebut, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Sumba Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang dan memperbaiki DPT bermasalah yang menjadi persoalan.