Ada Masalah Izin, Dewan Pengawas PDAM Lebak Khawatir Pasokan Air Terganggu
Izin penggunaan air PDAM Tirta Kalimaya Lebak akan berakhir pada November 2024. Pasokan air bersih ke pelanggan pun bakal terganggu.
"Dampaknya kepada ribuan pelanggaran PDAM di Lebak yang tidak bisa mendapat air bersih," kata Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak Khoirul Umam kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Umam mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat izin penggunaan air (SIPA) PDAM tiga bulan ke Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU. Namun, pengajuan itu tak bisa diproses karena surat seharusnya dikirim oleh Direksi, bukan dewan pengawas.
"Tiga bulan lalu kita dewan pengawas sudah mengurus perpanjangan, ternyata tidak bisa karena yang seharusnya mengajukan itu Direktur Utama definitif. Sehingga pengajuan kita kemarin ditolak," jelasnya.
Dia mengatakan aktivitas PDAM Lebak akan dihentikan jika izin belum diperpanjang. Wilayah Rangkasbitung, Kalanganyar, dan sekitarnya akan terdampak lebih dulu. Sementara, wilayah Selatan Lebak seperti Malingping dan sekitarnya akan merasakan dampaknya pada akhir November.
"Kita nggak bisa produksi, kalau produksi ya ilegal, bisa kena pidana," jelasnya.
Umam berharap Pemerintah Kabupaten Lebak segera menunjuk Direktur Utama PDAM Lebak. Dia mengatakan seleksi sudah dimulai sejak Juli, tapi hasilnya belum diketahui.
"Kita masih berharap nggak sampai berhenti produksi, nggak perlu ada kegaduhan di masyarakat karena nggak ada air. Sekarang yang punya sensitivitas ini bukan hanya PDAM, masyarakat perlu tahu dan pemerintah Lebak harus bergerak," ujarnya.