Ada Pemutihan Pajak, Pemudik di Salatiga Tunda Balik ke Jakarta

SALATIGA, KOMPAS.com – Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disambut antusias oleh masyarakat, termasuk warga Kota Salatiga.
Tara Handika Putra (28), warga Bancaan, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, mengaku terbantu dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan.
“Ya senang ada pemutihan, lumayan bisa ngirit karena tidak membayar denda,” ujar Dika, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Selasa (8/4/2025).
Ia menyebut sepeda motor Honda Scoopy miliknya menunggak pajak sejak November 2024.
“Jadi ya menunggak denda karena November 2024 hingga hari ini tadi, tidak membayar pajak. Bayar pajak ini tadi, Rp 285.000 tanpa denda,” ungkapnya.
Dika juga menunda keberangkatan kerjanya ke Jakarta demi membayar pajak lebih dulu. “Saya kembali mengajukan izin kepada bos di Jakarta untuk berangkat pada Selasa (8/4/2025) karena paginya bayar pajak di Samsat dulu, sorenya baru naik bus,” paparnya.
Menurutnya, program pemutihan ini sangat membantu masyarakat. Namun, ia menyarankan agar jumlah loket pelayanan ditambah saat program serupa berlangsung.
“Program ini bagus karena meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Tapi kalau bisa untuk loket pelayanan ditambah pas ada program seperti ini, karena antusias masyarakat sangat banyak,” ujarnya.
Ia menambahkan, tingginya antusiasme membuat waktu antrean cukup lama.
“Dalam kondisi normal, membayar pajak tahunan membutuhkan waktu paling lama sekitar 30 menit. Namun ini karena antrean banyak, selesai dalam waktu satu jam lebih. Tapi tidak masalah karena mengirit pembayaran denda,” kata dia.
Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut.
“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).






