Ada Perbedaan Kronologi di Kasus Aipda Robig, Polda Jateng Akan Rekonstruksi Lagi
SEMARANG, KOMPAS.com - Perbedaan kronologi antara Polrestabes Semarang dan para saksi mengenai kasus penembakan Aipda Robig terhadap Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, menjadi perhatian publik.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan, penyidik Polda Jawa Tengah akan melakukan rekonstruksi lagi.
"Rekonstruksi akan melibatkan jaksa penuntut umum," kata Artanto, saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).
Namun, saat ini penyidik sedang melengkapi bukti-bukti serta administrasi yang diperlukan.
Rencananya, rekonstruksi selanjutnya akan dilakukan secara lengkap dengan menghadirkan Aipda Robig, saksi, dan jaksa penuntut umum.
"Nanti kita lihat saja dari rekonstruksi seperti apa," ucap Artanto, mengenai perbedaan kronologi tersebut.
Melalui rekonstruksi itu, akan diketahui bagaimana keterangan tersangka dan saksi.
"Dari keterangan saksi seperti apa, kemudian keterangan tersangka seperti apa di lapangan, nanti kita lihat sendiri," ujar dia.
Dia mengaku belum tahu kapan rekonstruksi tersebut akan dilaksanakan.
Sebab, masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi sebelum pelaksanaan rekonstruksi.
"Karena untuk membuat rekonstruksi harus ada administrasi yang dilengkapi. Ada berapa adegan, sinkronisasi dengan saksi dan tersangka, banyak yang harus disiapkan sehingga tidak serta-merta rekonstruksi," ungkap dia.
Sebelumnya, terdapat perbedaan kronologi penembakan dari pernyataan Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono, serta salah satu saksi kejadian, A.
Irwan mengungkapkan bahwa korban menyerang Aipda Robig sehingga tertembak.
Aris mengatakan bahwa Aipda Robig sempat terdesak oleh korban sehingga menembak.
Sementara itu, A mengaku langsung ditodong pistol oleh Aipda Robig saat melintas bersama korban.