Ada Pilkada Serentak, 27 November 2024 Bakal Jadi Libur Nasional

Ada Pilkada Serentak, 27 November 2024 Bakal Jadi Libur Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini berkaitan dengan pelaksanaan pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan pada hari tersebut.

"Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional)," ujar Prasetyo saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024).

Prasetyo menjelaskan, dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," imbuhnya.

Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota

Seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihan mereka.

Calon yang terpilih akan memimpin pada periode 2024-2029.

Perlu dicatat bahwa penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada bukanlah hal baru.

Pada  2020, pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak, yang berlangsung pada 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.

Sumber