Ada Prajurit TNI Pakai Uang Satuan Main Judol, Anggota DPR: Pidananya Dobel

Ada Prajurit TNI Pakai Uang Satuan Main Judol, Anggota DPR: Pidananya Dobel

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap dugaan prajurit TNI bermain judi online menggunakan uang kesatuan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta agar pelaku ditindak tegas.

"Ini pidananya sudah double, karena penggelapan uang kesatuan. Jadi kena pasal berlapis," kata Dave Laksono kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Ketua DPP Golkar itu meminta agar anggota TNI yang terbukti menggunakan uang kesatuan untuk main judi online diproses hukum sehingga ada efek jera. Menurutnya, hal ini menjadi peringatan keras bagi personel lainnya.

"Maka saya anjurkan agar diproses sehingga terjadi efek jera kepada pelaku dan peringatan keras kepada personel yang lain," katanya.

Diketahui, sebanyak 4.000 anggota TNI diduga terlibat judi online. Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan ada oknum anggota TNI yang bermain judi online menggunakan uang kesatuan.

Yusri tidak memerinci jumlah uang kesatuan yang dipakai oleh pelaku. Dia mengatakan oknum tersebut kini telah diproses secara pidana.

"Ya dalam ini dia karena ikut judol, kemudian dia memaksakan diri, kemudian dia ada yang memakai uang satuan," kata Yusri di gedung Bea-Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11).

Yusri mengatakan 4.000 anggota TNI yang terlibat judi online saat ini juga telah disanksi. Sanksi itu ada sanksi ringan hingga proses pidana.

"Kemarin kan ada kita klaster. Ada yang tindakan disiplin, kemudian hukuman ringan, kemudian berat, bahkan ada yang kita pidanakan," katanya.

Sumber