Ada Usul KPU Jadi Badan Ad Hoc, Afifuddin Harap yang Terbaik Berdasar Kajian
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin merespons soal sempat munculnya usulan agar KPU menjadi badan ad hoc. Afif menyebut segala sesuatunya harus dilakukan berdasarkan kajian.
"Itu kan wacana yang muncul pasca-pelaksanaan pemilu pilkada, mari kita sama-sama memposisikan diskursus ini untuk kemudian kita pilih yang terbaik dan harus dorong masuk dalam aturan perundang-undangan," kata Afif di Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Afif mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku di undang-undang. Ia mengatakan pertimbangan mesti dilakukan secara matang berdasarkan pada kajian.
"Intinya dari sisi kami sebagai penyelenggara kan pada saatnya akan melaksanakan apa yang ada dalam undang-undang, dalam aturan. Jadi hal-hal baik, engineering rekayasa pemilu yang ideal itu jangan sampai menguap di diskursus saja," ucap Afif.
"Tetapi bagaimana yang terbaik berdasarkan kajian, kemudian masuk dalam rencana perubahan undang-undang. Sehingga ke depan kita bisa melakukan apa yang kita pikirkan lebih baik untuk pemilu kita. Untuk KPU siap melaksanakan aturan yang nanti menjadi domainnya," tambahnya.
Sebelumnya, usulan KPU dan Bawaslu diubah menjadi badan ad hoc sempat berembus beberapa waktu lalu. Usulan ini bahkan sempat mendapat pro dan kontra.
Mulanya usulan itu disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay. Dia menilai hal tersebut perlu dilakukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun pemilu.
"Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (31/10).
Lihat juga Video ‘KPU Sebut 3 Provinsi Tak Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada di MK’
[Gambas Video 20detik]