Ada Utang Jatuh Tempo Pemerintah Rp100 Triliun ke BI 2025
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pada 2025 harus menghadapi tanggung jawabnya untuk membayar utang jatuh tempo, termasuk utang yang dihasilkan dari burden sharing bersama Bank Indonesia kala Covid-19 lalu.
Menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKBI) II senilai Rp100 triliun pada 2025.
Melihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, tercatat dari penerbitan SBN dalam rangka SKB II dan SKB III tersebut, terdapat SBN berupa SUN seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di Pasar Perdana dalam rangka SKB II dan SKB III dengan total nilai sebesar Rp612,56 triliun.
Jatuh tempo utang tersebut mulai pada 2025 senilai Rp100 triliun, dan akan berlanjut dengan angka variatif hingga 2029 atau pada Kabinet Merah Putih berakhir nantinya.
Adapun, SKB tersebut merupakan komitmen pemerintah dan BI dalam melakukan burden sharing atau berbagi beban dalam pembiayaan penanganan Covid-19. Di mana
Di mana BI bertindak sebagai stand by buyer melalui SKB I. Pada SKB II, pemerintah langsung menjadi direct placement. Sementara pada SKB III, pemerintah juga menjadi direct placement namun khusus untuk kesehatan dan humanitarian.
Sementara itu, kewajiban pemerintah tersebut hanya sebagian dari total utang jatuh tempo dan bunga utang yang harus dipenuhi pemerintah pada tahun depan.
Secara total, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat profil jatuh tempo utang pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.
Untuk pembayaran bunga utang pada 2025 direncanakan senilai Rp552,9 triliun. Alhasil, Prabowo perlu menyiapkan uang dari kas negara sekitar Rp1.353,23 triliun untuk membayar utang pokok dan bunga utang.
Anggaran Pendatapan dan Belanja Negara (APBN) 2025 telah menetapkan belanja negara senilai Rp3.621,3 triliun. Sementara hanya Rp2.268,07 triliun yang dapat dibelanjakan, karena sisanya digunakan untuk membayar utang.
Belum lagi, pada tahun depan pemerintah memiliki rencana pembiayaan APBN senilai Rp775,87 triliun untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.
Sumber BPK, diolah