Adakah Passing Grade SKB CPNS 2024? Simak Ketentuan Lulusnya
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk pengadaan CPNS 2024 akan dimulai tanggal 9 Desember 2024. Dalam rangka persiapannya, peserta wajib memahami ketentuan terkait kelulusan seleksi tahap terakhir ini.
Untuk diketahui, SKB CPNS 2024 ini akan diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lolos dari seleksi kompetensi dasar (SKD). Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024, pelaksanaan SKB CPNS akan berlangsung selama 20 November-17 Desember 2024 (untuk SKB non-CAT) dan 9-20 Desember 2024 (untuk SKB dengan CAT).
Salah satu bentuk persiapan yang harus diperhatikan peserta SKB CPNS 2024 adalah terkait bagaimana ketentuan atau sistem penilaian kelulusannya. Lantas, apakah ada passing grade atau nilai ambang batas dalam SKB CPNS 2024 atau tidak?
Berbeda dengan SKD, dalam pelaksanaan SKB CPNS 2024 tidak ada ketentuan resmi terkait passing grade atau nilai ambang batas, sebagai penentu kelulusannya. Penilaian kelulusan SKB dilakukan secara komprehensif berdasarkan kinerja peserta selama tes.
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. SKB yang dimaksud adalah dengan CAT BKN.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, ketentuan kelulusan atau pengolahan hasil akhir seleksi CPNS 2024 adalah berdasarkan integrasi nilai SKD dan SKB. Dengan bobot nilai SKB adalah sebesar 60%, sementara bobot nilai SKD sebesar 40%.
Jika ada pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada