Adik Bunuh Kakak di Bengkalis karena Warisan Kebun Kelapa Sawit

Adik Bunuh Kakak di Bengkalis karena Warisan Kebun Kelapa Sawit

PEKANBARU, KOMPAS.com - Samsul Manurung (26) ditangkap setelah nekat membunuh abang kandungnya, Ojak Manurung (31), di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo Setyo Anggoro, mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Selasa (10/12/2024).

"Benar, tersangka berinisial SM (Samsul Manurung) telah diamankan. Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap abang kandungnya," kata Bimo dalam keterangan tertulisnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 05.10 WIB.

Pelaku memukul kepala dan dada korban menggunakan besi alat penambal ban.

Motif di balik pembunuhan ini terungkap saat Samsul mengaku merasa iri karena hasil kebun sawit warisan keluarga diambil alih oleh Ojak.

"Pelaku merasa iri karena hasil kebun sawit warisan keluarga diambil alih oleh kakaknya atau korban, termasuk barang bukti uang Rp 28 juta milik korban," ungkap Bimo.

Kasus ini terungkap setelah mayat Ojak ditemukan di depan rumah kontrakannya.

Awalnya, kakak korban, Rinto Manurung (40), menerima informasi dari adik mereka, Leni Manurung, yang berada di Sumatera Utara, bahwa Ojak telah meninggal dunia di rumah sakit di Kecamatan Pinggir.

Setelah menerima kabar tersebut, Rinto mencoba menghubungi Samsul untuk mengecek kondisi Ojak.

Namun, Samsul menolak untuk pergi ke rumah sakit dengan alasan sedang bekerja di Kelurahan Perawang, Kabupaten Siak.

"Pelaku tidak mau ke rumah sakit. Dia bilang baru bekerja tiga hari dan takut dipecat," jelas Bimo.

Tim Polsek Pinggir yang mendapat informasi mengenai kematian korban segera menuju lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Samsul Manurung sebagai pelaku pembunuhan.

Samsul kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber