Adik Bunuh Satu Keluarga di Kediri karena Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Terancam Hukuman Mati
KOMPAS.com - Yusa (35) melakukan perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Desa Pandanyouo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Tersangka Yusa merupakan adik kandung dari korban, Kristina.
Motif aksinya ini akibat sakit hati karena korban tidak meminjaminya uang.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
Pelaku sempat datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, tetapi permintaannya ditolak.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," kata AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Selain itu, pelaku juga mengaku sakit hati karena korban melarang bapaknya menikah lagi.
Pelaku yang sakit hati itu kemudian menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri beserta keluarganya. Perbuatannya dilakukan seorang diri dengan bersenjatakan palu.
Merasa sakit hati, pelaku kembali ke rumah korban dan menunggu Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang. Saat itu ia menghabisi nyawa korban.
Suaminya, Agus Komarudin, yang mendengar teriakan Kristina langsung keluar untuk memeriksa. Namun nahas, ia juga diserang Yusa hingga meninggal dunia.
Pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja.
"Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam. Ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan," terangnya.
Polisi, yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Yusa ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga di lereng Gunung Kelud di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, menjadi korban perampokan pada Kamis (5/12/2024).
Tiga orang anggota keluarga itu ditemukan tewas dan satu terluka. Tiga korban yang tewas terdiri dari ayah, ibu, dan anak pertama, yakni Agus Komarudin (38), Kristina (34), serta Christian Agusta Wiratmaja Putra (9).
Sedangkan anak bungsu korban, berinisial SPY (8), ditemukan selamat meski dalam kondisi terluka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Keluarga Guru di Ngancar Kediri Terancam Hukuman Mati