Adik dan Ipar Pengacara Ronald Tannur Kembali Diperiksa Kejagung

Adik dan Ipar Pengacara Ronald Tannur Kembali Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua kerabat tersangka kasus dugaan suap untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Dua saksi itu ialah SA selaku ipar Lisa dan DR selaku adik kandung Lisa.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Dia mengatakan saksi-saksi itu diperiksa untuk tersangka Lisa Rahmat dan eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.

Sebelumnya, SA dan Dr sudah diperiksa pada Kamis (28/11). Saat itu, SA dan DR diperiksa bersama dua saksi lainnya.

Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yakni

  1. Erintuah Damanik (hakim PN Surabaya)2. Mangapul (hakim PN Surabaya)3. Heru Hanindyo (hakim PN Surabaya)4. Lisa Rahmat (pengacara)5. Zarof Ricar (eks Pejabat MA)6. Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur)

Meirizka diduga meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof, yang kemudian dihubungkan ke tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap-menyuap tersebut.

Selain itu, Kejagung menyebutkan ada uang Rp 5 miliar yang disiapkan untuk Hakim Agung. Namun Kejagung belum menjelaskan apakah uang itu sudah diberikan oleh Zarof selaku makelar kasus atau belum.

Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi jaksa. Ronald Tannur pun dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Meski demikian, vonis itu tak diketok dengan suara bulat oleh tiga majelis hakim kasasi. Ketua majelis Soesilo menganggap vonis bebas dari hakim PN Surabaya terhadap Ronald sudah tepat.

MA juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. MA menyatakan ketiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Meski demikian, MA mengatakan Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo, yang memberikan pendapat berbeda dalam vonis ini. Jubir MA Yanto menyatakan keduanya bertemu dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024, atau sebelum vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024. Dia juga menyatakan Zarof pernah menyinggung kasus Ronald Tannur ke Soesilo, namun tak ditanggapi.

"Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S," jelas dia.

Dia mengatakan keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Yanto mengatakan Zarof, yang juga telah diperiksa, tidak mengenal kedua hakim lainnya.

Simak juga video MA Usut Sosok R Diduga Atur Susunan Hakim Kasus Ronald Tannur

[Gambas Video 20detik]

Sumber