Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum
BANJARBARU, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.
Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut dibacakan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/11/2024) siang.
Ketua KPU Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa, saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan paslon Aditya-Said Abdullah untuk menempuh langkah hukum.
"Ada ruang melakukan jalur hukum. Silakan Paslon 02 melakukan langkah ini,” ujar Tenri kepada wartawan.
Menurut Tenri, keputusan untuk membatalkan keikutsertaan paslon Aditya-Said Abdullah pada Pilkada Banjarbaru sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut didasarkan pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, yang sebelumnya menilai bahwa paslon tersebut melakukan sejumlah pelanggaran administratif.
"Kalau tidak kami tindaklanjuti, jadi masalah bagi kami,” jelas Tenri.
Tenri menambahkan, setelah menerima rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu, KPU Kalsel segera meminta KPU Banjarbaru untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Sebelum melakukannya, KPU Kalsel terlebih dahulu mempelajari rekomendasi dari Bawaslu dan menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Aditya-Said Abdullah.
"Melihat bukti-bukti dari Bawaslu, kami laksanakan dengan meminta KPUD Banjarbaru untuk melaksanakan rekomendasi ini," tegas Tenri.
Sebelumnya, KPU Banjarbaru telah mengeluarkan SK pembatalan paslon nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah, dari Pilkada Banjarbaru.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Aditya meskipun sudah dihubungi.
Diketahui, Aditya merupakan calon wali kota petahana, sementara calon wakilnya, Said Abdullah, adalah Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
Sementara itu, lawan mereka, nomor urut 1, adalah Erna Lisa Halaby yang berpasangan dengan Wartono.