Aditya-Said Didiskualifikasi, Berdampak pada Surat Suara yang Sudah Tercetak
BANJARBARU, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru.
Hal itu berdampak terhadap surat suara Pilkada Banjarbaru yang sudah tercetak dan telah tiba di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru pada Minggu (3/11/2024).
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, terkait surat suara yang sudah tercetak, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Pusat dan provinsi.
"Kita tunggu arahan selanjutnya dari pimpinan KPU, baik provinsi maupun pusat," ujar Dahtiar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Untuk Pilkada Banjarbaru, surat suara yang diterima KPU Banjarbaru sebanyak 102 kotak.
Setiap kotak masing-masing berisi 2.000 lembar surat suara.
"Itu kita tahan dulu," singkatnya.
Sambil menunggu instruksi dari KPU Pusat dan provinsi, KPU Banjarbaru kata Dahtiar akan lebih dulu melakukan penyortiran dan pelipatan untuk surat suara Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur proses penyortirannya kami jadwalkan di tanggal 9 November, hari Sabtu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Banjarbaru mengeluarkan SK pembatalan paslon nomor urut 2 Aditya-Said Abdullah dari Pilkada Banjarbaru karena dianggap melakukan pelanggaran administratif.
SK pembatalan pencalonan itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar dalam konfrensi pers yang digelar, Jumat (1/11/2024).
Pasca pencalonannya dibatalkan, KPU Kalsel mempersilahkan paslon Aditya-Said Abdullah untuk menempuh jalur hukum.
Sekedar diketahui, Aditya merupakan calon wali kota petahana, sementara calon wakilnya, Said Abdullah adalah Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
Sementara lawannya nomort urut 1, Erna Lisa Halaby berpasangan dengan Wartono.