Aditya-Said Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, Pengacara Nilai Putusan KPU Cacat Hukum

Aditya-Said Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, Pengacara Nilai Putusan KPU Cacat Hukum

BANJARBARU, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, Deny Hariyatna, menilai putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang mendiskualifikasi paslon Aditya-Said cacat hukum.

Menurut Deny, ada sejumlah kejanggalan dalam putusan KPU Banjarbaru tersebut, di antaranya Surat Keputusan (SK) pembatalan keikutsertaan paslon Aditya-Said Abdullah lebih dulu diketahui awak media sebelum diumumkan.

"Kami pun mempertanyakan kredibilitas KPU Banjarbaru, karena dengan mudah putusan tersebut bocor sebelum resmi diumumkan," ujar Deny dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (2/11/2024).

Deny mengatakan, putusan untuk membatalkan keikutsertaan paslon Aditya-Said Abdullah juga terkesan buru-buru.

KPU Banjarbaru dinilainya tidak menjalankan prinsip kehatian-hatian dengan mempelajari dengan seksama rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pembatalan pasangan calon bukan hal sederhana, mengingat proses Pilkada sudah berjalan panjang," jelasnya.

Walaupun ada jalan untuk menempuh jalur hukum melawan putusan KPU Banjarbaru, namun Deny pesimis paslon Aditya-Said tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada Banjarbaru.

"Melihat penyelenggara pemilihan, kami pesimistis tetap bisa melanjutkan proses pemilihan. Terlebih putusan Bawaslu Kalsel dan KPU Banjarbaru cacat hukum," pungkas Deny.

Sebelumnya diberitakan, KPU Banjarbaru mengeluarkan SK pembatalan paslon nomor urut 2 Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah dari Pilkada Banjarbaru karena dianggap melakukan pelanggaran administratif.

SK pembatalan pencalonan itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar dalam konfrensi pers yang digelar, Jumat (1/11/2024).

Pasca pencalonannya dibatalkan, KPU Kalsel mempersilahkan untuk paslon Aditya-Said Abdullah untuk menempuh jalur hukum.

Sekedar diketahui, Aditya merupakan calon wali kota petahana, sementara calon wakilnya, Said Abdullah adalah Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.

Pesaing Aditya-Said adalah Erna Lisa Halaby yang berpasangan dengan Wartono.

Sumber