Adukan Pelecehan, Ayah Siswi SD di Bekasi Malah Dilaporkan ke Polisi atas Pencemaran Nama Baik
BEKASI, KOMPAS.com - YS (31), ayah siswi SD di Bekasi Timur, Kota Bekasi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh salah satu wali murid berinisial RS atas dugaan pencemaran nama baik pada 4 Oktober 2024.
YS dianggap mencemarkan nama baik setelah mengadukan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan RS terhadap anaknya yang berusia tujuh tahun ke pihak sekolah.
"Saya baru tahu dilaporkan pada 4 Oktober atas pencemaran nama baik. RS mengeklaim dengan saya menyampaikan kepada pihak sekolah atas keluhan anak saya itu, dia merasa nama baiknya dicemarkan," ujar YS kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Adapun YS melaporkan RS ke pihak sekolah setelah anaknya mengaku mendapat kekerasan fisik dan pelecehan seksual oleh RS pada 23 September 2024.
Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan korban ketika menjalani visum yang turut dihadiri penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.
Kepada penyidik, korban mengaku bahwa dilecehkan oleh RS.
"Korban memberikan keterangan jawabannya seperti yang dialami, bagian-bagian sensitifnya dipegang oleh RS," ungkap YS.
Tak hanya pelecehan seksual, RS juga diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul bokong korban dengan tangannya.
Selain itu, korban juga diduga pernah dipukul menggunakan sebatang kayu yang hampir mengenai korban ketika tengah bermain petak jongkok di dekat mobil RS di sekitar lingkungan sekolah.
Atas peristiwa tersebut, YS kemudian melaporkan RS ke Polres Metro Bekasi pada 9 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/B/1808/X/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Pada saat pelaporan tersebut, YS baru mengetahui bahwa dirinya telah lebih dulu dilaporkan oleh RS atas dugaan pencemaran nama baik pada 4 Oktober 2024.
Kompas.com telah mengonfirmasi soal pelaporan kasus ini ke pihak Polres Metro Bekasi Kota. Namun belum mendapat jawaban hingga artikel ini tayang.