AG Ternyata Sudah Bebas Bersyarat di Kasus Penganiayaan David Ozora
Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. AG telah menjalani hukuman terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Sudah, bebas bersyarat," kata Mangatta kepada detikcom, Senin (16/12/2024).
Mangatta mengatakan anak AG telah keluar dari lapas anak pada 20 Agustus 2024 kemarin. Dia menyebut pembebasan bersyarat terhadap kliennya ini sudah sesuai dengan undang-undang.
"Bebas bersyarat sesuai undang-undang tanggal suratnya dari Kumham 8 Agustus 2024," kata Mangatta.
"Anak AG keluarnya tanggal 20 Agustus kemarin," imbuhnya.
AG sebelumnya dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang," kata Kajari Jaksel Syarief kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
AG sempat mengajukan kasasi setelah tidak puas dengan putusan banding yang menyatakan dirinya tetap bersalah dan dihukum 3,5 tahun. Upaya hukum ini juga kandas.
MA menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.
"Tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (13/6/2023).
Putusan itu diketok oleh hakim tunggal Suharto. Sehari-hari Suharto adalah hakim agung untuk kamar pidana. Perkara AG di kasasi mengantongi nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara itu masuk kualifikasi penganiayaan berat (anak).
"Panitera pengganti Setia Sri Mariana," ujarnya.
Simak juga Video ‘Ayah Ungkap Kondisi Terkini David Ozora Sudah Bisa Lari Marathon’
[Gambas Video 20detik]