Agung Laksono Kecewa dengan Syarat Dukungan Maju Caketum PMI
Agung Laksono mengaku dikecewakan terkait syarat dukungan dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PMI yang pada akhirnya memutuskan ketum petahana Jusuf Kalla (JK) kembali memimpin. Alhasil, kubu Agung Laksono pun menggelar munas tandingan yang akhirnya memenangkan dirinya.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Agung Laksono di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/12) siang, pihaknya menyebut telah mendapatkan dukungan lebih dari 50 persen peserta Munas PMI sebelum membuat munas tandingan. Namun, kata dia, hasil dukungan itu seketika berubah yang hanya memunculkan angka 6 persen dukungan atau di bawah syarat minimal dukungan 20 persen.
"Kami sudah menyampaikan secara jelas bahwa bukan dibuat-buat, tapi soal dukungan saja. Soal dukungan itu lebih dari 240 dukungan dari daerah. Sebagai syarat untuk bisa maju sebagai calon, maka dukungan itu disyaratkan 20 persen, kita lebihkan," kata Agung Laksono dalam konferensi pers.
"Tapi kemudian kita dikecewakan, karena ternyata hitungannya dianggap hanya 6 persen tanpa ada kompetensi dari yang mereka memeriksa. Tanpa ada hak yang diberikan oleh Munas kepada yang melakukan verifikasi. Mestinya harus ada," lanjutnya.
Terlebih, dia menyebut pihaknya dan para pendukung merasa kecewa lantaran tidak mengetahui secara pasti pihak yang memverifikasi syarat dukungan tersebut. Dia mengungkap hal ini lantas menimbulkan kecurigaan bahwa munas yang diselenggarakan dibuat untuk tidak ada calon ketua umum lainnya.
"Hal-hal seperti itu menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan, kenapa sih? Sehingga malah ada di antara teman-teman yang memandang ini ada indikasi kuat untuk tidak boleh ada kontestasi lain. Kontestan lain. Tunggal gitu. Ada sesuatu seperti itu," sebut Agung Laksono.
Dia juga menjelaskan, dalam pelaksanaan munas, ada beberapa pihak yang dibatasi saat menyampaikan pendapat. Hal ini jugalah yang dinilai menimbulkan berbagai spekulasi adanya kejanggalan dalam pelaksanaan munas.
"Pembicaraan dibatasi, mik dimatikan, semuanya itu membuat mampet saluran-saluran berbicara. Dan kalau sudah mampet, ya timbul macam-macam," jelasnya.
Dalam kesempatan ini juga Agung mengaku tidak masalah dengan adanya pelaporan terhadap dirinya oleh pihak Munas PMI JK ke kepolisian. Seperti diketahui, pihak JK mengaku telah melaporkan Munas PMI tandingan yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono ke pihak kepolisian.
"Nah PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi, ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau," kata JK setelah membuka Munas PMI di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
"Ya sudah ke polisi ada tindakan ilegal, sudah laporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah dipecat, kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART," tegasnya.
Agung pun mengaku tak masalah atas pelaporan tersebut. Dia menilai yang dilakukannya bukan suatu tindak kriminal maupun tindak pidana.
"Ya, kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, itu tak masalah. Tentang hal itu ya, terserah masing-masing saja. Karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, tapi masalah-masalah yang hubungan dengan organisasi," imbuhnya.
Simak Video ‘JK Sebut Agung Laksono Ilegal Jadi Caketum PMI Kami Sudah Lapor Polisi’
[Gambas Video 20detik]
Live Reaction Piala AFF 2024 Myanmar vs Indonesia