Agung Laksono Minta Menteri Hukum Mediasi Dualisme PMI
JAKARTA, KOMPAS.com - Agung LaKsono, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) versi Musyawarah Nasional (Munas) tandingan, meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengadakan mediasi untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan di PMI.
Agung berharap mediasi ini dapat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan kronologi dan fakta terkait penyelenggaraan Munas PMI ke-22.
“Mediasi ini penting agar kita bisa mendapatkan solusi terbaik demi masa depan PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang kredibel,” kata Agung dalam keterangan kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Agung juga memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum yang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PMI yang dipimpin Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Menurut dia, hal tersebut memberikan kesempatan untuk mengungkap kepengurusan PMI yang sebenarnya.
“Saya merasa bersyukur, pada akhirnya akan bisa terungkap kepengurusan PMI yang sesungguhnya, karena banyak opini tidak benar yang muncul terkait surat jawaban dari Surat Menteri Hukum RI Nomor M.HH-A1-11, tanggal 19 Desember 2024. Padahal, itu bukan surat pengesahan,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung juga menilai Munas PMI ke-22 yang berlangsung pada 8-10 Desember 2024 melanggar mekanisme dan prosedur, termasuk penggunaan AD/ART PMI periode 2019–2024 yang tidak melalui mekanisme formal.
“AD/ART PMI 2019-2024 memuat pasal yang tidak sesuai dengan semangat reformasi, yakni memperbolehkan masa jabatan Ketua Umum tanpa batas. Padahal, prinsip demokrasi seharusnya membatasi jabatan hanya dua periode,” kata mantan ketua DPR itu.
Menurut Agung, hasil Munas juga menyalahi prinsip reformasi dan demokrasi karena Jusuf Kalla akan menjabat selama empat periode sejak 2009.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa ada protes dan ketidakpuasan peserta Munas ke-22 terhadap keputusan menetapkan Jusuf Kalla sebagai calon tunggal ketua umum.
Hal ini lantaran membuat sebagian peserta meninggalkan arena Munas versi yang memenangkan JK dan menggelar Munas tandingan yang memilih Agung secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029.
“Saya tidak bisa menolak saat mereka secara aklamasi memilih saya. Apalagi dukungan yang saya terima sudah memenuhi syarat lebih dari 20 persen utusan yang berhak hadir,” ujar Agung.
Dikonfirmasi terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya memang belum menerbitkan surat keputusan (SK) soal kepengurusan PMI versi kepemimpinan JK.
Menurut Supratman, SK dimaksud akan diterbitkan jika fitur pendaftaran perkumpulan dengan layanan publik di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) sudah disempurnakan.
"Dari data peserta yang hadir dan penyelenggara Munas serta setelah ditelaah AD/ART PMI, disimpulkan bahwa Munas JK yang memenuhi syarat, tetapi terkait SK Kemkum nanti akan diterbitkan setelah fitur pendaftaran Sistem Administrasi Badan Hukum tersedia," ujar Supratman saat dikonfirmasi Kompas.com.
Namun, Supratman mengatakan pihaknya sudah memberi surat pengakuan kepada pengurus PMI versi JK.
"Namun untuk saat ini, Kementerian Hukum hanya membalas surat dari bahwa pemerintah melalui Menkum mengakui kepengurusan PMI dengan ketua umum Bapak JK," tegas Supratman.
Sebagai informasi, Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) yang digelar Minggu (8/12/2024) berujung kisruh dengan kemunculan Munas tandingan.
Hasil Munas ke-22 PMI menetapkan Jusuf Kalla kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029 secara aklamasi.
Pada saat yang sama, muncul Munas tandingan yang memenangkan politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono, sebagai Ketua Umum PMI.
Keduanya pun mendaftarkan hasil Munas ke Kementerian Hukum.