Agus Disabilitas Ajukan Pengalihan Status Penahanan Jadi Tahanan Rumah

Agus Disabilitas Ajukan Pengalihan Status Penahanan Jadi Tahanan Rumah

MATARAM, KOMPAS.com - IWAS alias Agus disabilitas, terdakwa kasus pelecehan seksual, mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah.

Pengajuan permohonan pengalihan status penahanan telah disampaikan kepada majelis hakim pada saat sidang perdana perkara kasus dugaan pelecehan seksual fisik yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025).

"Kami minta supaya dipertimbangkan majelis hakim, ya mudah-mudahan," kata Aminuddin, penasihat hukum terdakwa Agus, Kamis.

Aminuddin mengatakan, pengalihan status tahanan diperlukan karena fasilitas di Lapas dinilai tidak memadai untuk disabilitas.

Ditambah lagi, pendamping yang bukan dari profesional melainkan dari warga binaan yang menjadi tenaga pendamping juga menjadi hal yang dikeluhkan terdakwa Agus.

Menurut Aminuddin, semestinya pemerintah memberikan pendamping profesional untuk membantu terdakwa penyandang disabilitas daksa dalam aktivitas pribadi seperti mandi dan BAB.

"Disampaikan waktu awal difasilitasi yang bagus untuk seorang disabilitas ternyata tidak. Sampai sekarang si Agus ini sudah mulai gatal-gatal," kata Aminuddin.

Pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi Agus.

"Inikan dia mempunyai hak menjadi seorang manusia yang sama dengan kita tetapi ada kekurangannya, dia disabilitas. Maka kepentingan-kepentingan pribadinya dalam konteks ini tidak bisa terlaksana semuanya seperti kita yang normal. Untuk itu, perlu kita junjung tinggi masalah hak disabilitas," kata Aminuddin.

Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi, mengatakan bahwa pengajuan permohonan pengalihan status tahanan merupakan hak dari terdakwa Agus.

"Penahanan itu kewenangannya ada di majelis hakim. Apapun keputusan majelis hakim, Komisi Disabilitas Daerah akan mendukung," kata Joko.

Juru Bicara PN Mataram, Lalu Muhamad Sandi, mengatakan bahwa dalam sidang, terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah.

"Jadi permohonan ini hak dari terdakwa. Dikabulkan atau tidak, itu wewenang dari majelis hakim," kata Lalu Muhamad Sandi.

Ketika nanti dikabulkan, status tahanan bisa beralih ke tahanan rumah, tahanan kota, atau tetap jadi tahanan rutan jika majelis hakim menolak.

"Kan kita belum tahu apakah akan dikabulkan atau tidak," kata Sandi.

Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual terdakwa IWAS alias Agus disabilitas digelar secara tertutup di PN Mataram, Kamis (16/1/2025).

Terdakwa hadir di persidangan didampingi oleh penasehat hukum Aminuddin Cs dan keluarganya.

Agus terancam dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman pidana untuk perkara yang disangkakan adalah 12 tahun kurungan penjara maksimal dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Sumber