Agus Disabilitas Disidang, Jaksa Penuntutnya Juga Bernama Agus

Agus Disabilitas Disidang, Jaksa Penuntutnya Juga Bernama Agus

MATARAM, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus kekerasan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus disabilitas, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/1/2025).

Satu dari tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Agus juga bernama Agus.

"Ya ada (Agus), memang di Pidum (Pidana Umum) ada jaksa nama Agus," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (18/1/2025).

Efrien mengaku hal ini merupakan kebetulan karena nama terdakwa dan nama JPU dalam kasus ini sama-sama bernama Agus.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana terdakwa Agus disabilitas dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum digelar secara tertutup di ruang sidang utama PN Mataram.

Terdakwa hadir di persidangan didampingi oleh penasehat hukum Aminuddin Cs dan keluarganya.

Agus didakwa Pasal 6 Huruf A dan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman pidana untuk perkara yang disangkakan adalah maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

"Dakwaan sudah dibacakan, tidak ada eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa, sehingga sidang kita lanjutkan ke sidang berikutnya acaranya minggu depan, Kamis (23/1/2025)," kata juru bicara PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, Kamis.

Rencananya akan dihadirkan lima saksi dari JPU dalam sidang pembuktian yang dilaksanakan pekan depan.

Sumber