Agus Disabilitas Ditahan di Lapas, KDD Sebut Ada Toilet Duduk dan Pendamping untuk Disabilitas

Agus Disabilitas Ditahan di Lapas, KDD Sebut Ada Toilet Duduk dan Pendamping untuk Disabilitas

MATARAM, KOMPAS.com - Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat telah menyediakan fasilitas toilet duduk di sel tahanan khusus untuk disabilitas dan lansia.

Tahanan tersebut adalah IWAS alias Agus difabel yang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual fisik.

Kejaksaan menetapkan penahanan rutan selama 20 hari terhadap Agus.

Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa penyandang disabilitas atau lansia yang menderita sakit juga mendapatkan pendampingan dari warga binaan di Lapas.

"Sementara dengan disabilitas yang dialami oleh Agus, fasilitas itu sudah cukup dan bisa dipakai," ungkap Joko, Jumat (10/1/2025).

Joko menambahkan bahwa KDD telah berkoordinasi dan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi sel tahanan khusus disabilitas di Lapas Lombok Barat.

Sel tersebut dapat menampung hingga 12 orang tahanan dengan fasilitas 12 tempat tidur, serta dilengkapi dua kamar mandi yang memiliki toilet duduk dan toilet jongkok.

"Waktu saya ke sana juga ada disabilitas yang sudah ada di sana, ada yang pakai kruk, ada yang stroke. Selama di sana, yang stroke itu difasilitasi oleh tenaga pendamping yang berasal dari warga binaan," ungkap Joko.

KDD juga memberikan masukan kepada pihak Lapas untuk menambah fasilitas shower dan toilet duduk otomatis atau modifikasi, agar tahanan disabilitas daksa dapat lebih mandiri dalam melakukan aktivitas mandi maupun buang air besar.

"Teman-teman di Lapas kemarin sejalan dengan proses ini, nanti akan ketahuan apa yang dibutuhkan dan alat apa yang perlu kita modifikasi," tambahnya.

Dalam waktu dekat, KDD berencana memonitor kondisi Agus di Lapas Lombok Barat.

"Tapi nanti akan kita lihat ya dalam beberapa hari ke depan, satu minggu ke depan kita akan lihat. Kami juga akan monitoring ke rutan seperti apa keadaannya," kata Joko.

Sebelumnya, IWAS alias Agus (22) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1/2025) setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus terjadi pada 7 Oktober 2024 di salah satu home stay di Kota Mataram, dengan korban M yang merupakan seorang mahasiswi.

Agus terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Sumber