Agus Pria Difabel Tersangka Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari, Resmi Ditahan

Agus Pria Difabel Tersangka Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari, Resmi Ditahan

Agus alias IWAS, pria penyandang difabel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu kini resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini kami melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Mataram atas nama tersangka IWAS," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka IWAS dari Polda NTB di kantornya, dilansir detikBali, Kamis (9/1/2024).

Ivan menjelaskan, IWAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-A Kuripan Lombok Barat. Ia menegaskan penahanan terhadap pria berusia 22 tahun itu memenuhi syarat, termasuk aspek objektif dan subjektif.

"Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," imbuh Ivan.

Ivan lantas menjelaskan aspek objektif yang dimaksudkan adalah tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga yang bersangkutan harus ditahan.

"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat Video Penampakan IWAS Pria Difabel Jalani Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual

[Gambas Video 20detik]

Sumber