Agus Salim Pernah Buka Donasi di Luar Upaya Penggalangan Dana Noviyanthi

Agus Salim Pernah Buka Donasi di Luar Upaya Penggalangan Dana Noviyanthi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan sekaligus kreator konten, Pratiwi Noviyanthi, menyatakan bahwa Agus Salim (32), korban penyiraman air keras di Cengkareng, sempat membuka donasi di luar penggalangan dana yang dikelola oleh yayasannya.

“Jadi, sempat ada penggalangan donasi di luar dari sepengetahuan yayasan. Itu kami tahu karena dapat tag dari salah satu teman saya,” ungkap Noviyanthi dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

Setelah mengetahui hal ini, Noviyanthi langsung mengonfirmasi keluarga Agus terkait donasi yang dibuka di luar kendalinya.

Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk mencegah pihak-pihak yang mungkin memanfaatkan situasi tersebut demi kepentingan pribadi.

“Keluarga membenarkan bahwa mereka open donasi juga di tempat lain. Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan itu, walaupun itu open donasinya secara personal,” ujar Noviyanthi.

Noviyanthi menambahkan, keluarga Agus sebenarnya yang pertama kali memintanya mengadakan penggalangan dana untuk membantu biaya pengobatan Agus.

Atas permintaan tersebut, Noviyanthi mengumumkan penggalangan dana melalui akun Instagram dan kanal YouTube-nya, dengan donasi yang bisa disalurkan melalui rekening yayasan.

Penggalangan dana ini semakin meluas setelah Agus tampil sebagai narasumber di kanal YouTube artis Denny Sumargo.

Pada kesempatan itu, diumumkan bahwa donasi juga dapat dikirim langsung ke rekening pribadi Agus, dan berhasil terkumpul sekitar Rp 1,4 miliar.

Namun, Noviyanthi mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan Agus untuk keperluan lain. Menanggapi hal ini, ia meminta agar dana dikembalikan ke rekening Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan.

“Kami meminta agar dana tersebut dikembalikan ke rekening yayasan,” klaim Noviyanthi, seraya menegaskan bahwa dana donasi masih utuh.

Perselisihan ini kini berujung pada jalur hukum. Agus melaporkan Noviyanthi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, dalam laporannya, Agus merasa dirinya difitnah terkait penggunaan dana donasi yang terkumpul dari bantuan publik melalui media.

“Pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman, tuduhan, dan fitnah (yang) seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2024).

Sumber