Agustiar-Edy Raih Suara Tertinggi di Pilkada Kalteng, Saksi Nadalsyah-Supian Tolak Hasil Rekapitulasi

Agustiar-Edy Raih Suara Tertinggi di Pilkada Kalteng, Saksi Nadalsyah-Supian Tolak Hasil Rekapitulasi

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan paslon nomor urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo, sebagai peraih suara tertinggi Pilkada Kalimantan Tengah dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara di salah satu hotel di Kota Palangka Raya, Minggu (8/12/2024) malam.

Meski proses rekapitulasi berjalan lancar, saksi salah satu paslon menolak untuk menandatangani hasil penetapan peraih suara terbanyak yang dilakukan oleh KPU. Penolakan itu datang dari saksi paslon nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi.

Diketahui, Pilgub Kalteng 2024 menghadirkan empat paslon, yakni paslon nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail, paslon nomor urut 2 Nadalsyah-Supian Hadi, paslon nomor urut 3 Agustiar-Edy, dan paslon nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto.

Kepala Badan Saksi Partai Nasional (BSPN) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalteng, Moses Agus Puwono, yang merupakan bagian dari tim pemenangan paslon nomor urut 2, menyatakan menolak hasil rekapitulasi.

Dia mengeklaim bahwa ada suara yang hilang yang menggagalkan kemenangan paslon nomor urut 2.

“Dari tracking kami, C-Hasil milik KPU maupun yang dikumpulkan saksi kami, terkoreksi ada 19 sekian suara yang hilang, untuk paslon 02 ada di angka 13.968 sekian,” ujar Moses dalam rapat pleno, sesaat usai sesi paparan hasil perolehan suara Pilgub Kalteng dari KPU kabupaten/kota se-Kalteng.

Pihaknya juga mencatat bahwa terdapat 171 ribu formulir C-Pemberitahuan yang tidak tersalurkan dengan segala alasan teknis, sebagaimana diakui oleh setiap komisioner KPU kabupaten/kota se-Kalteng.

Dia lantas memohon agar jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerhatikan kasus ini.

“Dengan segala hormat terima kasih kepada seluruh komisioner atas kinerja dan dedikasinya, untuk paslon 02 menyatakan tidak menerima proses ini dan kami akan berproses lebih lanjut,” pungkas dia.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi lantas mempersilakan saksi paslon nomor urut 2 untuk mengisi formulir keberatan saksi atau kejadian khusus.

Moses Agus Puwono saat diwawancarai menyatakan komitmennya untuk melanjutkan hasil perhitungan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, selisih suara Nadalsyah-Supian Hadi dan Agustiar-Edy hanya 1,2 persen atau 15 ribu sekian.

“Kalau dari syarat MK untuk menggugat kan 2 persen, artinya sudah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan,” ujar Moses.

Menurut Moses, gugatan itu akan pihaknya ajukan ke MK dalam waktu segera karena ada beberapa catatan penting yang harus dibuka dalam upaya memastikan perolehan suara calon dukungannya.

“Berdasarkan tracking dari C-Hasil KPU sendiri yang kemudian kami sesuaikan berdasarkan tahapan, itu ada hilang 19.000, artinya tidak konsisten antara perhitungan di TPS sampai pleno hari ini, jadi ada selisih sekitar 19.000 hilang, dan 13.000 itu hilang di paslon 02,” jelas dia.

Terkait dugaan pelanggaran yang masuk kategori Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), Moses menyebut tim hukum sudah mengkaji kemungkinan itu dan akan disampaikan di siang MK.

“Nanti akan kami sampaikan semua di sidang MK,” ucapnya.

Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja menyatakan bahwa pihaknya siap jika digugat ke MK.

Menurut Wawan, mereka yakin sudah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang ada, dengan melibatkan banyak pihak, dan proses di TPS dilakukan secara transparan.

“Kalau ada kesalahan atau pelanggaran, itu dilaksanakan perbaikan, yakni dengan dilakukan PSU dan penghitungan suara ulang jika ada keraguan terhadap hasil di tiap TPS, semua sudah dilaksanakan termasuk dengan pengawasan dari Bawaslu,” jelas Wawan saat diwawancarai, Minggu.

Menanggapi argumen tim paslon 02 yang menyatakan ada perbedaan antara C-Hasil dan hasil rekapitulasi yang dibacakan, Wawan mengatakan bahwa C-Hasil dari proses di TPS memang bisa dilakukan perbaikan jika ada kesalahan.

“C-Hasil akan dilakukan perbaikan jika ada kesalahan, dimulai dari PPK, kemudian KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi, semua proses itu dicatat dan diketahui secara terbuka,” tuturnya.

Sebelumnya, paslon nomor urut 2 Nadalsyah-Supian Hadi dan paslon nomor urut 3 Agustiar-Edy saling mengeklaim kemenangan mereka di Pilkada Kalteng, dua hari usai pencoblosan, Kamis (29/11/2024).

Sumber