Ahli dari Jaksa Bantah Kubu Jessica Wongso soal Rekayasa CCTV: Fitnah Keji
Ahli digital forensic, Muhammad Nuh Al-Azhar, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. M Nuh membantah adanya rekayasa CCTV di Kafe Olivier yang ditampilkan dalam sidang ‘kopi sianida’ pada 2016.
Mulanya, jaksa meminta penegasan M Nuh terkait ada atau tidaknya rekayasa pada CCTV di Kafe Olivier yang ditampilkan dalam sidang sebelumnya. Jaksa menanyakan apakah ada penurunan kualitas gambar, pemotongan frame, hingga pengurangan durasi pada rekaman CCTV tersebut.
"Saudara ahli, mau kepastian dari Saudara ahli. Sebenarnya apakah pada saat Saudara ahli menerima flash disk 33 GB sebagai barang bukti, yang kemudian dilakukan forensic image dan akhirnya dianalisa. Apakah ada rekayasa sama sekali terhadap barang bukti tersebut? Sehubungan dengan pengurangan durasi, kemudian resolusinya diturunkan, kemudian ada pemotongan frame," tanya jaksa Sandy Handika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
"Tadi saya pahami bahwa Saudara mengatakan ada transcoding, tapi di sini butuh kepastian. Apakah benar-benar ada rekayasa seperti pengurangan dan sebagainya? Atau memang ini dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan itu memang dalam ruang lingkup yang diperbolehkan oleh aturan digital forensic?" katanya.
M Nuh kemudian memberikan penjelasan. Dia membantah adanya rekayasa pada rekaman CCTV di Kafe Olivier yang sudah pernah ditampilkan dalam persidangan ‘kopi sianida’.
"Jadi tuduhan bahwasanya ada rekayasa itu tidak benar sama sekali," kata M Nuh.
Dia mengatakan tudingan adanya rekayasa CCTV itu merupakan fitnah yang keji. Dia mempersilakan pemeriksaan ulang pada rekaman CCTV tersebut.
"Malah kalau misalnya saya mau ngomong di agama itu adalah fitnah yang keji dan jahat. Karena itu, tidak ada sama sekali, tidak ada rekayasa sama sekali bahkan kita dengan senang hati membukanya di September 2016 kalau mau periksa ulang, silakan. Jadi itu niat baik kita, silakan diperiksa, juga tetap hasilnya akan sama," ujar M Nuh.
Dalam persidangan ini, Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya memutuskan keluar atau walk out karena keberatan jaksa menghadirkan ahli. Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan PK merupakan panggung bagi pemohon, yakni Jessica Wongso, bukan lagi kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan ahli atau saksi.
"Kami tim penasihat hukum pemohon, Jessica, PK-nya Jessica Wongso pada hari ini menyampaikan bahwa kami keberatan untuk menghadiri ahli dari termohon karena sudah kami sampaikan pada sidang lalu, bahwa kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK," ujar Hidayat seusai persidangan setelah walk out, Senin (18/11).
Dia menyayangkan majelis hakim memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli. Menurutnya, jaksa tak lagi punya hak menghadirkan ahli ataupun jaksa di sidang PK.
"Namun atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan, dia nggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan, karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu. Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita yang mendapatkan novum, dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon ya mengikuti," ujarnya.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan permohonan peninjauan (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pihak Jessica meyakini rekaman CCTV di restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan selama ini tidak utuh.
"Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
"Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini," tambahnya.
Dia menduga rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan telah direkayasa dengan memotong, pengaburan warna gambar, hingga penurunan kualitas resolusi video. Dia menuturkan bukti baru atau novum berupa CCTV itu ditemukan mereka saat melihat acara salah satu stasiun TV.
"Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin, tanggal 7 Oktober 2023," ujarnya.
Lihat juga Video Rekaman Wawancara Ayah Mirna di Stasiun TV Jadi Bukti Baru Jessica di Sidang PK
[Gambas Video 20detik]