Ahli di Sidang Harvey Moeis Ungkap Modus TPPU Mingling: Aset Bisa Disita

Ahli di Sidang Harvey Moeis Ungkap Modus TPPU Mingling: Aset Bisa Disita

Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sidang Harvey Moeis, Yunus Husein, mengatakan aset yang diperoleh dengan halal tapi sudah bercampur dengan uang hasil korupsi dapat disita. Yunus mengatakan mencampur aset halal dan haram merupakan salah satu modus TPPU, yang dikenal dengan istilah ‘mingling’.

Hal itu disampaikan Yunus saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024). Duduk sebagai terdakwa adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

"Misalnya ini hasil kejahatan yang diperoleh dari tindak pidana. Jadi dia bercampur dengan harta katakanlah warisan, tanah, rumah diperoleh warisan. Katakanlah nilainya Rp 700 juta tanah dan bangunan. Nah kemudian dia peroleh hasil kejahatan tindak pidana, ditambah bangunannya, tadinya satu lantai dibikin jadi dua lantai. Ini ilustrasi saja. Ini kan ada bercampur kan? ada yang murni dari warisan, ada yang diperoleh dari tindak pidana atau dari hasil kejahatan," kata hakim anggota Suparman Nyompa.

"Maksud saya, bagaimana cara perampasan asetnya ini kalau namanya tanah bangunan sudah menyatu bukan bangunan yang bisa dipindah, yang permanen, bagaimana? Apakah bisa dilakukan perampasan aset? Ternyata ini kan nilainya kecil ada lah Rp 300 juta masuk tadi, kalau nilai dari warisannya yang diperoleh dari warisan itu ada Rp 700 juta. Bagaimana pandangan menurut ahli menyangkut ini, apakah bisa dilakukan perampasan atau penyitaan aset dari pelaku, atau gimana?" imbuh hakim.

Yunus kemudian memberikan pendapatnya. Dia menyebut aset hasil uang hasil korupsi dan uang ‘bersih’ termasuk modus TPPU. Dia menegaskan aset dapat disita.

"Ya jawabannya bisa ya, kenapa bisa? Ini termasuk modus TPPU yang namanya mingling, mencampur halal dan haram pada waktu membeli sesuatu, membangun sesuatu, atau pada waktu buat perusahaan. mencampur. Lalu kita kaitkan dengan Pasal 39 (KUHAP) barang yang sah pun dia pakai menghambat, dipakai melakukan tindak pidana, barang sah ini pun bisa disita sesuai dengan Pasal 39," terang Yunus.

"Silakan disita nanti kalau ada pihak ketiga beritikad baik berikan kesempatan dia mengajukan bantahan, minimal kalau perkara Tipikor 30 hari setelah putusan. Jadi tetap dilindungi dia pihak ketika beritikad baik. Cuma kalau ditanya bisa disita apa tidak, jawabannya bisa. Di Pasal 39 KUHAP ada jawabannya," imbuh dia.

Yunus mengatakan harta benda yang dipakai untuk melakukan tindak pidana berupa tanah atau bangunan dapat dilakukan penyitaan. Dia menuturkan ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 KUHAP.

"Jadi apakah dengan adanya hasil kejahatan tadi yang nilainya Rp 300 juta mengakibatkan harta yang diperoleh dari warisannya itu Rp 700 juta ya, yang nilainya lebih besar dari (Rp 300 juta) akhirnya juga semua ikut tersisa. Itu memang sudah menjadi risiko?" tanya hakim.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dia menjawab penyitaan akibat TPPU modus mingling adalah risiko pelaku. Dia mengatakan pelaku tindak pidana dapat mengajukan bantahan atau perlawanan terhadap penyitaan aset haram dan halal yang bercampur tersebut, dan jika pelaku dapat membuktikan perolehan aset halal tersebut, maka aset itu harus dikembalikan ke pelaku.

"Kalau setelah disita, kemudian dirampas oleh pengadilan dan si pemilik barang sah ini ikhlas misalnya, nggak mau mengajukan perlawanan, bantahan ya bisa buat negara. tapi kalau dia mengajukan bantahan atau perlawanan dia berhak, negara yang tidak berhak, justru dia yang berhak," jawab Yunus.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.

Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Helena didakwa menampung uang dari kasus dugaan korupsi ini.

Sumber