Ahli Forensik Digital Jamintel Ungkap Harvey Moeis Gabung 2 Grup WA
JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli digital forensik Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Deni Sulistyantoro mengungkapkan, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis bergabung dalam dua grup WhatsApp terkait timah.
Keterangan itu Deni sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pada tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan kawan-kawan.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto mengkonfirmasi apakah Deni mengidentifikasi barang bukti elektronik yang diserahkan penyidik kepada pihak Jamintel untuk diesktraksi.
“Apakah ada yang menyangkut nama Harvey Moeis?” tanya Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Deni kemudian mengatakan, kepada penyidik ia telah menjelaskan terdapat dua grup WhatsApp berjudul New Smelter dan Update Pabrik.
Adapun grup New Smelter sebelumnya telah terungkap dalam sidang. Salah satu admin grup tersebut adalah Brigjen Mukti Juharsa yang kini menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Saat itu, Mukti masih menjabat Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bangka Belitung.
“Ada dua? Dua-duanya grup? Bukan japri?” tanya Hakim Eko memastikan.
“Dua-duanya grup. Untuk yang sifatnya japri, atau komunikasi pribadi, saya tidak persis ingat. Kalau tidak salah ada komunikasi dengan Syahmadi Ahmad,” jawab Deni.
Syahmadi Ahmad atau Ahmad Syahmadi merupakan mantan General Manager Produksi PT Timah Tbk Bangka Belitung. Namun, dalam persidangan itu Deni menyatakan tidak mengetahui siapa Syahmadi.
Dalam persidangan itu, Deni menjelaskan kepada hakim pihaknya menerima barang bukti elektronik yang disita penyidik. Setelah diregistrasi dan dicatat, pihaknya melakukan akuisisi.
“Akuisisi ini secara teknis itu mengambil seluruh file atau data yang ada di sebuah barang bukti elektronik,” tutur Deni.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.