Ahli Forensik Digital Sebut Rekaman CCTV Jessica Wongso di Kafe Terdistorsi 89,6 Persen

Ahli Forensik Digital Sebut Rekaman CCTV Jessica Wongso di Kafe Terdistorsi 89,6 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar mengatakan, rekaman kamera CCTV yang dihadirkan dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 sudah terdistorsi hingga 89,6 persen.

Rekaman yang dimaksudkan oleh Rismon adalah rekaman nomor 9 yang mengambil gambar di Kafe Olivier, Grand Indonesia, tempat Jessica membunuh Mirna.

“Akibat manipulasi dan rekayasa menggunakan freeware baik terhadap dimensi dan laju frame itu membuat data digital (rekaman CCTV) menjadi distorsi menjadi 89,6 persen,” ujar Rismon Sianipar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2024).

Saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso ini menyoroti file rekaman CCTV yang dianalisis oleh ahli bernama Muhammad Nur Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

“Ternyata di dalam keterangan Muhammad Nur Al-Azhar menemukan 50.810 frame. Pertanyaannya, ke mana 10 frame itu? Padahal, di dalam metadata file tersebut adalah 50.910 frame,” imbuh Rismon.

Dia mengatakan, selain ada perbedaannya jumlah frame, laju frame per detik pada barang bukti juga diturunkan, yang harusnya 25 menjadi 10 frame per detik.

“Artinya 100 frame dengan laju 10 frame per detik, artinya 10 detik durasi video sengaja dihilangkan dari frame video channel 09 pukul 15.35 sampai 16.59,” kata dia.

Rismon menilai, ada beberapa kejadian krusial yang dihilangkan bersama dengan 10 detik yang disebutkan telah didistorsi itu.

“Di sini harusnya pergerakan Jessica ada dari kapan dari kanal 9, dari meja belakang meja 57 untuk pukul 15.35 sampai 16.59. Di situ juga harusnya bisa kita dapatkan warna kopi yang sesungguhnya yang diantar oleh Agus Triono (pramusaji Olivier) pada pukul 16.20-an,” lanjut dia.

Berdasarkan analisisnya, Rismon menilai, rekaman CCTV yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan hanya tersisa 10,4 persen dari keseluruhan, terutama rekaman CCTV nomor 9 ini.

Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan PK atas kasus pembunuhan Mirna.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak beperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Sumber