Ahmad Muzani Dorong MA Tingkatkan Independensi hingga Kualitas Peradilan
Ketua MPR RI Ahmad Muzani melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto. Pertemuan dilakukan untuk membahas berbagai persoalan terutama terkait upaya penegakkan hukum di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Ketua MPR didampingi para Wakil Ketua MPR antara lain, Bambang Wuryanto, Kahar Muzakir, Eddy Soeparno, Rusdi Kirana, Akbar Supratman dan Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah. Sementara itu, Ketua MA didampingi Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Suharto, Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Kamar Pidana Prim Haryadi dan Panitera MA Heru Pramono.
"Pertemuan ini kita konsentrasikan bersama untuk memahami persoalan aktual terutama di bidang upaya penegakan hukum. Intinya, apa yang bisa sama-sama lakukan agar penegakan hukum kita sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Muzani, dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Melalui forum ‘Silaturahmi Pimpinan MPR RI dan Pimpinan Mahkamah Agung RI’ ini, Muzani menyampaikan lima harapan. Pertama, agar Mahkamah Agung terus menjaga independensi sebagai lembaga peradilan, agar lembaga peradilan Indonesia tetap terjaga independensinya.
Kedua, agar MA meningkatkan kualitas peradilan yang lebih baik karena itu adalah mimpi semua rakyat Indonesia. Ketiga, diharapkan reformasi hukum terus ditingkatkan. Keempat, agar supremasi hukum menjadi tekad seluruh anak bangsa.
Kelima, adalah efisiensi dan modernisasi. Menurut Muzani, efisiensi dan modernisasi juga menjadi tekad di MPR yang menjadi sesuatu yang terus-menerus harus diupayakan dan diusahakan agar tidak menjadi jargon semata, tetapi sesuatu yang bisa terwujud dalam praktek kehidupan.
"Karena itu kita berkomitmen, agar pembangunan hukum dan demokrasi bisa seiring sejalan," kata Muzani.
Muzani juga mengingatkan sebagai lembaga negara, MPR dan MA bisa memberi kontribusi yang terbaik buat bangsa dan negara. MA bisa berarti dan berbuat banyak bagi penegakan hukum, sementara MPR bisa berarti dan berbuat banyak untuk demokrasi di Indonesia. Inilah implementasi pembangunan hukum dan demokrasi bisa seiring sejalan.
Seusai pertemuan, Ahmad Muzani menyampaikan apresiasinya atas terobosan luar biasa yang dilakukan MA, dalam upaya menyelesaikan tunggakan perkara yang sangat besar. Untuk diketahui, tunggakan perkara MA sampai hari ini ada hampir 31 ribu perkara yang harus diselesaikan dengan sumber daya hakim yang terbatas, yakni sekitar 44 orang hakim.
"Karenalah itulah, Pimpinan MA melakukan terobosan dengan mengadakan pengadilan elektronik/e-Court, untuk semua jenis pengadilan dan semua jenis perkara. Metode ini sudah diaplikasikan di 923 pengadilan di seluruh Indonesia," terang Muzani.
"MPR mengapresiasi langkah tersebut sebagai sebuah percepatan penanganan perkara, dan sebuah upaya dalam mengurangi tunggakan perkara yang makin hari makin bertambah. Mudah-mudahan, langkah itu bisa memenuhi harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dari MA," sambungnya.
Apresiasi selanjutnya diberikan Muzani, sebab MA terus melakukan peningkatan sumber daya hakim. Menurut Muzani, hal ini sangat penting.
"Sebab, perkara dan masalah yang berkembang di tengah masyarakat semakin kompleks. Sehingga hakim harus terus ditingkatkan kualitasnya dan terus dilakukan update kualitas oleh MA kepada para hakim," pungkasnya.