Ahok Ingatkan ASN Jakarta Jangan Korupsi karena Alasan Poligami

Ahok Ingatkan ASN Jakarta Jangan Korupsi karena Alasan Poligami

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi mengenai pergub yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta terkait izin bagi ASN yang hendak poligami. Ahok menyinggung soal potensi orang melakukan korupsi karena menambah istri.

Awalnya, Ahok enggan mengomentari mengenai pertimbangan diterbitkannya aturan itu.

"Saya tidak tahu, mesti tanya ke Pj Gubernurnya ya. Karena peraturan, buat saya sih itu kita susah mau komentari karena masing-masing punya keyakinan, punya aturan," kata Ahok menjawab pertanyaan wartawan di fX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2025).

Meski begitu, Ahok berharap pejabat yang berpoligami tidak sampai korupsi dengan alasan keluarga tambah banyak. Ahok ingatkan jangan nyolong anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Tapi yang paling penting itu jangan sampai ada anggaran korupsi karena keluarga nambah banyak. Kalau soal Anda mau punya apa, buat saya itu hak Andalah," ucap Ahok.

"Tapi Anda bisa adil apa nggak, ini. Kalau bisa adil, terus nyolong-nyolong di APBD ya," imbuh dia.

Untuk diketahui, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam pergub itu, ada syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu.

Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang diteken pada 6 Januari 2025.Berikut ini isi Pasal 4

  1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

  2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

  4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Adapun izin poligami bisa diberikan jika memenuhi syarat berikut ini, yang tertulis di Pasal 5. Berikut ini isinya

A. Alasan yang mendasari Perkawinan 1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulisC. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para AnakD. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para AnakE. Tidak mengganggu tugas kedinasanF. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, ada lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami. Hal itu tertulis di Pasal 6, berikut ini isinya

A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutanB. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganD. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atauE. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Sumber