Ahok Pilih Tunggu Evaluasi Terkait Kenaikan PPN 12 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan memberikan komentar panjang mengenai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa mewah menjadi 12 persen mulai tahun depan. Ia memilih menunggu evaluasi kebijakan tersebut terlebih dahulu.
"Kita lihat aja PPN yang 12 persen berlaku gimana, orang ngalamin gimana gitu lho," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Meski demikian, Ahok sempat menyinggung dampak PPN 12 persen terhadap barang-barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat, bukan hanya barang mewah.
"Yang pasti kan, yang tadi bilang hanya untuk barang mewah. Ternyata kan hampir semua barang kena kan. Ya nanti kita lihat aja, begitu jalan kan rakyat bisa kelihatan," kata dia.
Rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sebelumnya diumumkan pemerintah.
Awalnya, kenaikan ini disebut hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah. Namun, sejumlah barang dan jasa kebutuhan sehari-hari juga dipastikan terkena dampaknya.
Hingga saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar teknis pemberlakuan PPN 12 persen belum diterbitkan. Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Kenaikan PPN telah memicu berbagai reaksi, termasuk penolakan luas dari masyarakat yang menilai kebijakan ini berpotensi memicu lonjakan harga barang dan jasa, serta mengubah pola konsumsi masyarakat.
Penolakan juga disuarakan melalui petisi di media sosial dan aksi turun ke jalan oleh berbagai elemen masyarakat.