AHY Pastikan Demokrat Dukung Prabowo soal Kebijakan PPN 12%
Ketua Umum (Ketum) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mendukung komitmen pemerintah terkait kebijakan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. AHY mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah berkoordinasi dengan DPR mengenai kebijakan tersebut.
"Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat; termasuk menyikapi kenaikan tarif secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata AHY dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
"Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11%, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu," imbuhnya.
AHY menegaskan pengenaan pajak hanya untuk barang dan jasa mewah. Selain itu, menurut dia, tidak ada kenaikan PPN.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11%. Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0%," ujarnya.
Di samping itu, AHY menegaskan partainya siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran senilai Rp 38,6 triliun. Dia berharap pelaksanaan kebijakan itu dapat menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan.
"Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan; dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp 10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun dan lain sebagainya," kata dia.
"Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," lanjutnya.