Aipda Nikson Jadi Tersangka Pembunuhan Ibunya
BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Aipda Nikson Jeni Pangaribuan (41), sebagai tersangka pembunuhan ibunya. Ia menganiaya ibu kandungnya menggunakan tabung gas hingga tewas di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi perlu kami sampaikan langkah yang dilakukan terkait dengan kasus tragedi di Cileungsi. Kita sudah lakukan penetapan tersangka, lalu kita lakukan penahanan," ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Cibinong, Jumat (6/12/2024).
Rio menjelaskan, Nikson ditahan di Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tersangka dikenai Pasal 351 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor telah menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Sedangkan untuk perkara etik profesi Aipda Nikson, dilakukan Propam Polda Metro Jaya.
"Kode etik masih dijalankan oleh Propam Polda Metro Jaya. Namun untuk pidananya, kami sejalan dengan yang dilakukan Propam Polda Metro. Kita beriringan, linear, semoga kita menghasilkan yang terbaik untuk keadilan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikson membunuh ibunya dengan tabung gas. Korban dibunuh di warungnya saat sedang melayani pembeli, Minggu (1/2/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Secara tiba-tiba, Nikson datang dari arah belakang dan mendorong ibunya hingga tersungkur jatuh ke lantai.
"Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali," ucap Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra.
Seorang pembeli sempat melihat penganiayaan itu. Namun, dia tidak berani melerai dan malah melarikan diri karena takut.
Pembeli itu akhirnya memberitahu warga sekitar terkait penganiayaan yang dilakukan Nikson.
Mendapat informasi itu, warga langsung menghubungi polisi dan rumah sakit untuk menyelamatkan korban.
"Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia, dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap," kata Wahyu.