Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat!
Sidang etik untuk Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan yang menewaskan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang, telah selesai digelar. Dalam sidang itu, Aipda Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng malam ini. Pantauan detikJateng, sidang etik itu selesai sekitar pukul 20.30 WIB.
"Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH," kata Anam di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Senin (9/12/2024).
Anam mengatakan, dalam sidang yang berlangsung sekitar 7 jam itu, Aipda Robig juga menyampaikan pembelaannya. Namun, Anam enggan mengungkap pembelaan yang disampaikan Aipda Robig.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Aipda Robig memiliki kesempatan untuk naik banding.
"Untuk banding, beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," kata Artanto.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga video Sebelum Tembak Gamma, Aipda Robig Sempat Beri Tembakan Peringatan
[Gambas Video 20detik]