Aipda Robig Resmi Ajukan Banding Setelah Dipecat dari Kepolisian, Diberi Waktu 21 Hari

Aipda Robig Resmi Ajukan Banding Setelah Dipecat dari Kepolisian, Diberi Waktu 21 Hari

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam penembakan terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, resmi mengajukan banding.

Langkah ini diambil setelah Robig divonis bersalah dalam sidang etik profesi kepolisian terkait insiden penembakan tersebut.

Pada Senin (9/12/2024), Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan pengajuan banding tersebut.

"Aipda Robig sudah mengajukan pernyataan banding," kata Artanto, saat dikonfirmasi, pada Jumat (13/12/2024).

Setelah mengajukan banding, Robig diberikan waktu selama 21 hari untuk menyusun berkas banding terkait perkara ini.

"Memori banding ke sekretaris sidang," ucap dia.

Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma, pada Minggu (24/11/2024).

Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya. 

Selain Gamma, ada dua korban lainnya yang juga pelajar. Namun, keduanya berhasil selamat. 

Sumber