Aipda Robig Tersangka Penembak Gamma Dipindah dari Patsus ke Tahanan
Aipda Robig telah ditetapkan sebagai tersangka penembak pelajar di Semarang, Gamma. Aipda Robig saat ini juga telah ditahan.
"(Aipda Robig) Kemarin sudah naik ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Langsung dikeluarkan dan diterima oleh Ditreskrimum penyidiknya, dilanjutkan penahan oleh Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, dilansir detikJateng, Selasa (10/12/2024).
Aipda Robig sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama menjalani proses sidang etik. Setelah sidang etik selesai dan memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aipda Robig menjalani penahanan untuk mengikuti proses pidana terkait kasus penembakan yang dilakukannya.
"Jadi beralih proses penahanannya dari Patsus, dari Bid Propam, kemudian diserahkan ke Ditreskrimum itu dilakukan penahanan proses pidananya," sambungnya.
Sejauh ini sudah ada 23 saksi yang diperiksa dalam kasus penembakan Aipda Robig. Saksi itu merupakan keluarga dan teman Gamma serta pihak lainnya yang juga terkait dalam kasus penembakan tersebut.
Dalam kasus pidananya, Aipda Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Simak selengkapnya di sini.