Airlangga dan Sri Mulyani Cs Kumpul Bahas Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah menteri ekonomi terpantau berkumpul di kantor Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas evaluasi DHE SDA, Jumat (20/12/2024).
Usai pertemuan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, perwakilan Kementerian ESDM, beserta Bank Indonesia, Airlangga menyampaikan telah membahas terkait kebijakan baru repatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
“Pertama kita masih mempersiapkan regulasinya, nanti pada saat regulasi selesai kita umumkan ke publik,” ujarnya kepada media massa.
Dirinya enggan menyampaikan detail pembicaraan mengenai aturan baru tersebut, baik mengenai jangka waktu penyimpanan DHE yang diisukan akan diperpanjang maupun porsi dana yang disimpan.
Airlangga menuturkan pihaknya sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Pemerintah merencanakan beleid tersebut akan rampung dalam jangka waktu satu bulan atau akan terbit pada Januari mendatang.
“Time frame-nya mungkin sekitar sebulan dari sekarang [Januari]. Porsinya juga nanti kita umumkan,” ujarnya.
Sementara Airlangga menyampaikan bahwa dari evaluasi DHE sejauh ini menunjukkan tingkat kepatuhan eksportir mencapai 90%.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar jangka waktu minimal penempatan DHE SDA diperpanjang, tidak lagi tiga bulan.
Saat ini, kebijakan yang berlaku yakni eksportir wajib menempatkan DHE ke dalam rekening khusus yang ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.
Dana atau devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tujuan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan. DHE akan menjadi pasokan cadangan devisa yang bank sentral gunakan untuk stabilisasi rupiah.