Airlangga Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Uji Materi UU Ciptaker

Airlangga Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Uji Materi UU Ciptaker

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Airlangga mengatakan pemerintah sedang membahas terkait upah minum provinsi (UMP).

"Undang-Undang Cipta Kerja tentu pemerintah mengapresiasi keputusan MK dan tentu akan mematuhi keputusan MK," ujar Airlangga saat ditemui awak media di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Ia menyebutkan tahap selanjutnya berkutat soal upah minimum provinsi (UMP). Saat ini pemerintah masih fokus memetakan variabel dalam penentuan UMP ini.

"Tahap berikut yang sekarang masuk dalam siklus adalah penentuan UMP sehingga pemerintah meng-exercise untuk UMP," sebutnya.

Salah satu pertimbangannya adalah aspirasi dari kelompok pekerja. Untuk itu, saat ini pemerintah masih berkonsultasi kepada asosiasi pekerja.

"Pemerintah sambil berkonsultasi dengan para pekerja dan pengusaha melalui asosiasi. Dan ini Kementerian Tenaga Kerja sedang melakukan hal tersebut," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Kamis (31/10). Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian poin gugatan yang diajukan oleh pemohon yang salah satunya adalah Partai Buruh.

Simak Video ‘MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Ciptaker’

[Gambas Video 20detik]

Sumber